Jakarta, 26 Februri 2025 – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa Pertamax bukan BBM oplosan, merespons kabar viral yang beredar di media sosial. Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax tetap memenuhi standar RON 92 serta seluruh parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.
“Isu yang menyebutkan bahwa Pertamax adalah BBM oplosan tidak benar. Mutu BBM Pertamina selalu diawasi dan diuji secara berkala oleh Kementerian ESDM,” ujar Fadjar dalam keterangan resminya, Rabu (26/2).
Perbedaan BBM Oplosan dan Blending
Fadjar menjelaskan bahwa BBM oplosan dan blending memiliki perbedaan mendasar. Oplosan adalah pencampuran bahan bakar yang tidak sesuai aturan dan dilakukan secara ilegal, sedangkan blending merupakan bagian dari proses produksi yang sah untuk mencapai kualitas tertentu.
“Blending adalah pencampuran bahan bakar atau unsur kimia lain secara terukur untuk mencapai kadar oktan (RON) dan parameter kualitas lainnya,” jelasnya.
Sebagai contoh, Pertalite (RON 90) dihasilkan dari pencampuran komponen bahan bakar RON 92 (atau lebih tinggi) dengan bahan bakar RON lebih rendah. Proses ini dilakukan dengan standar yang ditetapkan untuk memastikan kualitas BBM tetap terjaga.
Fadjar juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan kualitas BBM Pertamina, karena seluruh produk yang beredar telah sesuai spesifikasi dan melalui pengawasan ketat.
“Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, dengan standar oktan RON 92,” tambahnya.
Isu Oplosan Terkait Dugaan Korupsi Pertamina
Isu BBM oplosan mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan BBM Pertamax (RON 92) oleh PT Pertamina (Persero). Sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
Menurut Kejagung, tersangka RS membeli bahan bakar RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, lalu mencampurnya (blending) di storage atau depo untuk dijual sebagai RON 92 (Pertamax). Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran hukum karena dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan besar secara ilegal.
“Tindakan ini tidak diperbolehkan karena dapat merugikan negara serta konsumen yang membeli BBM dengan harga lebih tinggi dari kualitas sebenarnya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Kesimpulan: Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Standar
Di tengah berkembangnya isu BBM oplosan, Pertamina memastikan bahwa produk mereka telah melalui proses yang sesuai regulasi. Blending yang dilakukan dalam produksi BBM bertujuan untuk memastikan kualitas bahan bakar tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Meski demikian, dugaan korupsi dalam pengadaan Pertamax tetap menjadi perhatian publik. Kejagung terus mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas praktik ilegal yang merugikan negara.
Read More
- Jokowi Bantah Keras Isu Ijazah Palsu: “Yang Menuduh, Silakan Buktikan!”
- Prabowo dan Erdoğan Saksikan Penandatanganan MoU Strategis Indonesia–Turkiye di Ankara
- Bursa Asia Bergejolak Akibat Tarif Trump, China Jadi Penahan Pelemahan
- Selamat Jalan Titiek Puspa, Sang Bunga Abadi Dunia Musik Indonesia
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Dampak Tarif Impor AS terhadap Ekonomi Indonesia