HukumSelebriti

Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan Hari Ini

Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan Hari Ini

indonesiainsight.comPolda Metro Jaya memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap bos skincare. Sebelumnya, Nikita tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudari NM dan tersangka saudara IM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga : Akhirnya Datang, Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan di Polda Metro Jaya

Menurut Ade Ary, Nikita Mirzani dan asistennya tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025), namun Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3/2025).

Dugaan Pemerasan Bos Skincare Rp 4 Miliar

Polisi mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan bos skincare berinisial RGP.

RGP mengaku telah mentransfer Rp 4 miliar kepada Nikita dalam dua kali pembayaran:

  • 14 November 2024: Korban mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas nama tertentu atas arahan Nikita.
  • 15 November 2024: Korban menyerahkan Rp 2 miliar dalam bentuk tunai setelah kembali mendapat arahan dari Nikita.

Menurut penyelidikan, uang tersebut diberikan setelah korban merasa terancam.

Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik. Nikita diduga menjelek-jelekkan korban dan produknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman dan permintaan sejumlah uang.

“Korban mendapat respons dari terlapor berupa ancaman akan speak-up ke media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi. Terlapor meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’,” jelas Ade Ary.

Setelah negosiasi, jumlah tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp 4 miliar, yang kemudian diberikan korban dalam dua tahap.

Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu:

  • Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kronologi Versi Nikita Mirzani

Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan dan mengklaim bahwa uang Rp 4 miliar tersebut merupakan pembayaran untuk endorsement.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa justru RGP yang pertama kali menghubungi Nikita melalui asistennya, IM.

“Dia (RGP) yang menghubungi staf Nikita dan meminta agar produknya di-review dengan baik,” ujar Fahmi, Kamis (20/2/2025).

Fahmi mengakui bahwa dalam percakapan tersebut memang ada pembicaraan soal uang miliaran rupiah.

“Dalam percakapan, memang ada komunikasi soal uang. Awalnya disebut angka Rp 5 miliar, lalu dinego menjadi Rp 4 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Kemudian, IM mengingatkan bahwa pada November berikutnya perlu dilakukan pembayaran kembali,” jelasnya.

Menurut pihak Nikita, transaksi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bisnis, bukan pemerasan.

Untuk Informasi Lainya Kunjungi website indonesiainsight.com !

Newsletter
Jadilah yang Terdepan

Dapatkan berita terkini dan informasi terpercaya langsung ke email Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *