Jakarta, 24 Februari 2025 – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menanggapi secara terbuka gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap lembaganya. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penghentian penyidikan terhadap Sudin, mantan Ketua Komisi VI DPR, yang diduga menerima gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian.
“Dipersilakan, nanti akan dibuktikan di persidangan,” ujar Ibnu saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ibnu tidak menyediakan detail lebih lanjut tentang keterlibatan Sudin dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut. “Itu nanti akan dijelaskan oleh juru bicara secara lengkap,” tambahnya.
LP3HI sebelumnya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 10/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menyusul kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Sudin. Dalam serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan di kediaman Sudin di Raffles Hills, Kota Depok, tim Kedeputian Penindakan KPK dilaporkan mencari bukti penerimaan gratifikasi berupa jam tangan mewah merek Rolex.
Menurut Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI, ada bukti cukup bahwa Sudin menerima gratifikasi berupa uang dan barang dari Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu adalah mitra kerja Sudin di Komisi IV DPR RI. Bukti ini muncul dalam persidangan lanjutan kasus pemerasan di Kementan, di mana eks ajudan SYL, Panji Hartanto, memberikan kesaksian.
Panji Hartanto mengaku telah mengantarkan jam tangan tersebut ke rumah Sudin, dengan nilai sekitar Rp 100 juta, sebagai bentuk gratifikasi dari SYL kepada Sudin. Meskipun Sudin telah diperiksa sebagai saksi dan terdapat bukti yang menurut hukum cukup untuk menetapkan status tersangka, Sudin belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Penyidikan terhadap perkara ini seakan-akan menggantung dan sengaja tidak dilanjutkan oleh KPK, sehingga perbuatan KPK tersebut dapat dikategorikan dan diduga sebagai penghentian penyidikan secara materiil yang melawan hukum, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap perkara tersebut,” ujar Kurniawan.
Tanggapan KPK terhadap gugatan ini menunjukkan sikap lembaga anti-rasuah yang terbuka dan siap untuk membuktikan proses hukum yang telah dilakukan di pengadilan. Sementara itu, sidang perdana atas gugatan praperadilan ini telah dihadiri oleh tim biro hukum KPK, menandakan akan dimulainya sebuah persidangan yang diharapkan bisa memberikan kejelasan hukum atas kasus ini.