HukumPemerintahan

RUU TNI Dikritik Tajam soal Dwifungsi ABRI, DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan

Jakarta, indonesiainsight.com Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) terus bergulir di Komisi I DPR RI, meskipun mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa RUU ini berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI, karena memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Kritik semakin menguat setelah rapat Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, mendapatkan penolakan dari berbagai organisasi sipil hingga dilaporkan ke kepolisian. Meski demikian, DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU ini.

16 Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengonfirmasi bahwa 16 kementerian/lembaga telah disepakati dalam revisi RUU TNI untuk dapat ditempati prajurit TNI aktif. Daftar tersebut adalah:

  1. Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkam)
  2. Kementerian Pertahanan Negara
  3. Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
  15. Mahkamah Agung (MA)
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

“Di luar daftar 16 lembaga ini, prajurit TNI aktif yang ingin menjabat di lembaga sipil harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” ujar TB Hasanuddin.

Pemerintah Bantah Tuduhan Dwifungsi ABRI

Menanggapi berbagai kritik, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa revisi RUU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat institusi TNI, bukan menariknya kembali ke ranah sipil.

“Kami pastikan bahwa ini bukan upaya mengembalikan dwifungsi ABRI. Revisi ini bertujuan memperkuat TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” kata Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Prasetyo meminta masyarakat untuk lebih teliti memahami substansi revisi RUU TNI agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang

Selain soal penempatan di lembaga sipil, revisi RUU TNI juga mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI sebagai berikut:

  • Tamtama dan Bintara: 55 tahun
  • Perwira Pertama (Letnan Dua – Kolonel): 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 4 (Panglima TNI, KSAD, KSAL, KSAU): 63 tahun
  • Dengan opsi perpanjangan hingga 65 tahun berdasarkan keputusan presiden

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi RUU TNI

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi RUU TNI dengan mengeluarkan petisi bertajuk “Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI”. Mereka menilai revisi ini melemahkan profesionalisme militer dan memungkinkan militer aktif menduduki jabatan sipil.

Beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, antara lain:

  • YLBHI
  • Imparsial
  • Amnesty International Indonesia
  • Kontras
  • Transparency International Indonesia
  • Greenpeace Indonesia

Dalam petisi tersebut, mereka menuntut agar perwira aktif yang menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri dan meminta pemerintah lebih fokus merevisi UU Peradilan Militer daripada UU TNI.

“Sebagai alat pertahanan negara, TNI dipersiapkan untuk perang, bukan untuk mengisi jabatan sipil,” ujar Dosen Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, yang turut membacakan petisi.


Newsletter
Jadilah yang Terdepan

Dapatkan berita terkini dan informasi terpercaya langsung ke email Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *