indonesiainsight.com – Polda Metro Jaya memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap bos skincare.
Kali ini, Nikita hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudari NM dan tersangka saudara IM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3/2025).
Nikita Mirzani Hadir di Polda Metro Jaya
Menurut Ade Ary, Nikita Mirzani tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik telah memanggilnya untuk diperiksa pada Kamis (20/2/2025). Namun, ia meminta jadwal pemeriksaan diundur.
Dalam kasus ini, Nikita diperiksa atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.
Baca Juga : Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan Hari Ini
Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani
Nikita dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Bos Skincare
Kasus ini bermula saat bos skincare berinisial RGP melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya.
RGP mengaku diperas oleh Nikita sebesar Rp 4 miliar.
Peristiwa ini terjadi pada November 2024. Korban menyerahkan uang tersebut dalam dua kali pembayaran, melalui transfer dan tunai.
Menurut pengakuan korban, ia memberikan uang karena Nikita diduga menjelek-jelekkan namanya dan produk skincarenya melalui live TikTok.
Kunjungi website indonesiainsight.com !