
Jakarta – Dunia perdagangan komoditas Indonesia kembali diguncang skandal besar. Sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Tak tanggung-tanggung, aksi manipulasi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun. Modus yang digunakan tergolong cerdik, yakni dengan menyamarkan minyak sawit mentah (CPO) berharga mahal menjadi seolah-olah limbah tak bernilai demi menghindari pajak. Kasus ini dikenal dengan istilah korupsi ekspor limbah sawit di industri kelapa sawit Indonesia. Skandal ini menyoroti praktik “Korupsi ekspor limbah sawit,” yang melibatkan manipulasi data dan aturan.
Masalah ini berakar pada tahun 2022, saat pemerintah memperketat aturan ekspor minyak sawit guna menjaga stok minyak goreng di dalam negeri. Para pelaku diduga memanfaatkan celah hukum dengan mengubah klasifikasi barang atau HS Code. Minyak sawit kualitas tinggi dilaporkan sebagai “limbah” agar bisa dikirim ke luar negeri tanpa membayar Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang besar. Korupsi ekspor limbah sawit menjadi sorotan utama ketika klasifikasi barang dimanipulasi.
Secara ekonomi, hilangnya potensi pendapatan sebesar Rp14 triliun adalah pukulan telak bagi pembangunan nasional. Uang sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk subsidi energi atau pembangunan infrastruktur di daerah terpencil. Secara internasional, praktik manipulasi ini disebut sebagai salah satu wujud korupsi berkaitan dengan ekspor limbah sawit dan sangat mencoreng citra industri kelapa sawit Indonesia yang sedang berjuang memenuhi standar keberlanjutan global.
Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan melakukan pelacakan aset dan pemblokiran rekening para tersangka. Di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga telah mengambil tindakan disiplin dengan mencopot pejabat yang terlibat sejak Januari 2025. Pemerintah berjanji akan terus menutup celah regulasi agar peta jalan hilirisasi industri sawit tidak lagi dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri. Perlu diketahui, upaya penindakan terhadap praktik korupsi ekspor limbah sawit akan terus ditingkatkan.
Daftar 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. Sdr. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Skandal ini menjadi pengingat penting bagi publik dan pelaku usaha bahwa integritas adalah harga mati dalam menjaga kekayaan alam bangsa. Penegakan hukum yang transparan dan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera, sehingga di masa depan, kekayaan kelapa sawit Indonesia benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat, bukan hanya oleh segelintir oknum yang bermain di balik bayang-bayang regulasi. Selain itu, pengawasan terhadap Korupsi ekspor limbah sawit harus terus dilakukan demi masa depan industri kelapa sawit Indonesia.
