HukumKriminal

Kejagung Geledah Kediaman Riza Chalid Terkait Dugaan Korupsi Pertamina

Jakarta, 25 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kasus ini menyeret anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (25/2) di dua lokasi berbeda, yaitu Plaza Asia lantai 20 dan rumah pribadi Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 12.00 WIB. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Keterlibatan Anak Riza Chalid dalam Dugaan Korupsi

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, diketahui merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang berperan sebagai broker dalam pengadaan impor minyak mentah. Menurut penyidikan Kejagung, Kerry bersama dua tersangka lainnya dari pihak swasta diduga menyepakati harga minyak yang tinggi sebelum tender dilakukan, sehingga merugikan keuangan negara.

Selain Kerry, tersangka lain dalam kasus ini meliputi sejumlah pejabat penting di PT Pertamina, yaitu:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional
  4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Gading Ramadhan – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara

Para tersangka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga. Kejagung menemukan adanya pengkondisian pemenang tender yang sudah diatur sejak awal serta persetujuan pembelian minyak dengan harga tinggi, yang tidak memenuhi persyaratan standar industri.

Dalam kasus ini, terdapat dugaan bahwa pengadaan minyak tidak dilakukan secara transparan. Salah satu skema yang dilakukan adalah mark-up dalam kontrak shipping (pengiriman minyak) oleh Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, negara harus membayar fee sebesar 13-15% lebih tinggi dari harga seharusnya, yang menguntungkan pihak broker termasuk MKAR.

Selain itu, Kejagung juga menemukan manipulasi dalam pengadaan produk kilang. Riva Siahaan, sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diketahui telah melakukan pembelian bahan bakar Ron 90, namun melaporkannya sebagai Ron 92 dengan harga lebih tinggi. Setelah itu, bahan bakar tersebut dicampur (blending) di storage atau depo, meskipun praktik ini dilarang dalam regulasi pengelolaan bahan bakar.

Penyelidikan dan Bukti yang Dikumpulkan

Kerry ditetapkan sebagai salah satu dari 7 tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan penyelidikan, ia adalah Beneficial Owner PT NaPenyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 24 Oktober 2024, dengan Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sejauh ini, penyidik telah:

  • Memeriksa 96 orang saksi
  • Menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik (BBE)

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun, dengan rincian:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi pada 2023: Rp126 triliun
  • Kerugian akibat pemberian subsidi BBM pada 2023: Rp21 triliun

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Tanggapan Pertamina

PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus ini.

“Pertamina berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG). Kami berharap proses hukum berjalan dengan asas praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan resmi, Selasa pagi.

Kejagung terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring berkembangnya bukti-bukti baru.

Read More

Newsletter
Jadilah yang Terdepan

Dapatkan berita terkini dan informasi terpercaya langsung ke email Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *