HukumKriminalUncategorized

Antara Tugas dan Maut: Nestapa ABK dalam Skandal Sabu 2 Ton Batam

Indonesianinsight- BATAM, Di ruang sidang yang pengap oleh ketegangan, jaksa penuntut umum Gutirio Kurniawan membacakan tuntutan yang menghentikan napas. Kasus ini dikenal sebagai Hukuman Mati Penyelundupan Sabu 2 Ton. Enam orang, termasuk dua warga negara Thailand, dituntut hukuman mati. Mereka dituduh melakukan mufakat jahat yang melampaui imajinasi: menyelundupkan sabu seberat dua ton. Angka yang fantastis, sebuah kuantitas yang jika tersebar, mampu meracuni jutaan jiwa dalam semalam.

​Fakta persidangan menguak tabir gelap di atas Sea Dragon Terawa. Menurut Kejaksaan Agung, para terdakwa bukan sekadar pengangkut yang buta. Mereka tahu bahwa di bawah dek kapal, di antara deru mesin dan deburan ombak, tersimpan 67 kardus cokelat berisi kematian. Fandi Ramadhan, salah satu terdakwa, menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta—sebuah harga yang teramat murah jika dibandingkan dengan taruhan nyawa yang kini ia hadapi.

​Namun, di balik dinding kaca pengadilan, sebuah narasi berbeda muncul dari sisi keluarga. Hotman Paris Hutapea, sang pengacara kondang, menyuarakan pembelaan yang menyentuh sisi kemanusiaan paling dalam. Fandi, menurut pembelaan tersebut, adalah seorang pion yang terjebak. Ia sempat bertanya kepada sang kapten, “Barang apa ini, Capt?” Jawaban yang ia terima adalah kebohongan: emas dan uang. Fandi merasa ada yang tak beres, nuraninya berteriak bahwa ini mungkin “bom”, namun hierarki di atas kapal adalah hukum tertinggi yang tak berani ia langgar.

​Kejaksaan tetap pada pendiriannya. Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar yang kokoh. Bagi negara, tidak ada ruang untuk negosiasi ketika menyangkut dua ton sabu. Kejahatan ini bersifat extraordinary crime, sebuah kejahatan luar biasa yang menuntut tindakan luar biasa pula.

​Sidang pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada 26 Februari 2026 mendatang akan menjadi panggung terakhir bagi para terdakwa untuk mengetuk pintu hati majelis hakim. Apakah hukum akan melihat mereka sebagai pelaku utama yang bengis, ataukah sebagai korban dari struktur kekuasaan yang lebih besar? Di tengah perdebatan hukum yang sengit, satu hal yang pasti: pertempuran melawan narkotika adalah perang panjang yang belum menemui akhir, sebuah perjalanan menuju keadilan yang hakiki di bawah cakrawala Indonesia yang megah namun rentan.

Positives

  • +

Negatives

  • -
Newsletter
Jadilah yang Terdepan

Dapatkan berita terkini dan informasi terpercaya langsung ke email Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *